Jumat, 18 April 2014



BANK SYARI’AH
Konsep Dasar Bank Syari’ah
Bank Syari’ah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan Bank Konvensional. Salah satu ciri khas Bank Syari’ah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar Bank Syari’ah didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.
Menurut UU PerbankN Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
Robin Van Persie
BANK SYARI’AH
Bank Syari’ah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank Syari’ah pertama diindonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneer yang melanda indonesia pada 1997 dan 1998. Pada Bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya Bank Syari’ah di Indonesia. Berdirilah Bank Syari’ah Mandiri yang merupakan Konversi Bank Konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, Bank Syari’ah kedua di Indonesia. Bank Syari’ah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank Konvensional. Bank Syari’ah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syari’ah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi. Bank syari’ah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syari’ah.
Bank syari’ah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syari’ah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Undang-undang Perbankan syari’ah No. 21 Tahun 2008 menyatakan perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang meyangkut tentang bank syari’ah dan unit usaha syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syari’ah (BUS), unit usaha syari’ah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS). Beberapa contoh bank umum syari’ah antara lain bank syari’ah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syari’ah Mega, Bank Syari’ah Bukopin, Bank BCA Syari’ah dan Bank BRI Syari’ah.

PERBEDAAN ANTARA BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
            BANK SYARI’AH
1.      Inventasi, hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan
2.      Return yang dibayar dan diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip Syari’ah .
3.      Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syari’ah islam.
4.      Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi jugafalah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
5.      Hubungan antara bank dan nasabah adalah mitra.
6.      Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, komisaris, dan dewa pengawas syari’ah (DPS).
7.      Penyelesaian sngketa, diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah melalui peradilan agama.
BANK KONVENSIONAL
1.      Investasi, tidak mempertimbangkan halal atau haram asalnya proyek yang dibiayai menguntungkan.
2.      Return baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga.
3.      Perjanjian menggunakan hukum positif
4.      Orientasi pembiayaan , untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan.
5.      Hubungan antara bank dan nasabah adalah kreditor dan debitur.
6.      Dewan pengawas terdiri dari BI , Bapepam , dan Komisaris.
7.      Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat.
FUNGSI UTAMA BANK SYARI’AH
 Bank syari’ah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi , menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank , dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syari’ah . Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat di berikan oleh bank syari’ah antara lain jasa pengiriman uang (transfer) , pemindahbukuan  , penagihan surat berharga , kliring , letter of credit , inkaso , garansi bank , dan pelayanan jasa bank lainnya . Dalam akad mudharabhah , pihak pemilik dana (nasabah investor) disebut shahibul maal dan bank syari’ah yang mengelola dana nasabah disebut dengan mudharib. Salah satu pelayanan  jasa yang dikembangkan oleh bank syari’ah antara lain ATM bersama  , RTGS , intercity kliring , SKN (Sistem Kliring Nasional) , internet banking , dan produk pelayanan jasa lainnya .

Fungsi utama bank syari’ah dapat disimpulkan bahwa bank syari’ah akan memperoleh pendapatan marginkeuntungan atas pembiayaan yang menggunakan akad jual beli , pendapatan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikn dengan menggunakan akad sama usaha .
JENIS BANK SYARI’AH DITINJAU DARI SEGI FUNGSINYA
A . Bank Umum Syari’ah
      Bank umum syari’ah (BUS) adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syari’ah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran .
B. Unit Usaha Syari’aH
     Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional , akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah , serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran .
C.  Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
      Bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran  . BPRS tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi lalu lintas giral . Fungsi BPRS pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunandana dan penyaluran dana .
JENIS BANK SYARI’AH DITINJAU DARI SEGI STATUSNYA
A . Bank Devisa
      Bank devisa merupakan bank syari’ah yang dapat melalkukan aktivitas transaksi ke luar negeri dan transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan . Produk yang di tawarkan oleh bank devisa lebih lengkap dibandng produk yang ditawarkan oleh bank non devisa .. Bank devisa wajb menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangnya dalam dua bahasa , yaitu bahasa Indonesia dan Inggris .
B . Bank Nondevisa
      Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa . Transaksi yang dilakukan oleh bank non devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan transaksi dalam mata uang rupiah saja . Bank nondevisa dapat mengubah statusnya mnjadi bank devisa apabila telah memenuhi persyaratan menjadi bank devisa . Salah satu persyaratan menjadi bank devisa ayaitu telah memperoleh keuntungan dua tahun terakhir secara berturut-turut .