BANK SYARI’AH
Konsep
Dasar Bank Syari’ah
Bank
Syari’ah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan Bank
Konvensional. Salah satu ciri khas Bank Syari’ah yaitu tidak menerima atau
membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi
hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep
dasar Bank Syari’ah didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Semua produk dan jasa
yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur’an dan hadis
Rasulullah SAW.
Menurut
UU PerbankN Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
![]() |
Robin Van Persie |
BANK
SYARI’AH
Bank
Syari’ah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank Syari’ah pertama diindonesia
adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank
Muamalat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneer
yang melanda indonesia pada 1997 dan 1998. Pada Bankir berpikir bahwa BMI,
satu-satunya Bank Syari’ah di Indonesia. Berdirilah Bank Syari’ah Mandiri yang
merupakan Konversi Bank Konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, Bank
Syari’ah kedua di Indonesia. Bank Syari’ah memiliki sistem operasional yang
berbeda dengan bank Konvensional. Bank Syari’ah memberikan layanan bebas bunga
kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syari’ah, pembayaran dan
penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi. Bank syari’ah tidak mengenal
sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau
bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syari’ah.
Bank
syari’ah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam
kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.
Imbalan yang diterima oleh bank syari’ah maupun yang dibayarkan kepada nasabah
tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Undang-undang
Perbankan syari’ah No. 21 Tahun 2008 menyatakan perbankan syari’ah adalah
segala sesuatu yang meyangkut tentang bank syari’ah dan unit usaha syari’ah,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Bank syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syari’ah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum
syari’ah (BUS), unit usaha syari’ah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syari’ah
(BPRS). Beberapa contoh bank umum syari’ah antara lain bank syari’ah Mandiri,
Bank Muamalat Indonesia, Bank Syari’ah Mega, Bank Syari’ah Bukopin, Bank BCA
Syari’ah dan Bank BRI Syari’ah.
PERBEDAAN
ANTARA BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
BANK SYARI’AH
1. Inventasi,
hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan
2. Return
yang dibayar dan diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya
berdasarkan prinsip Syari’ah .
3. Perjanjian
dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syari’ah islam.
4. Orientasi
pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi jugafalah oriented, yaitu
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
5. Hubungan
antara bank dan nasabah adalah mitra.
6. Dewan
pengawas terdiri dari BI, Bapepam, komisaris, dan dewa pengawas syari’ah (DPS).
7. Penyelesaian
sngketa, diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah
melalui peradilan agama.
BANK KONVENSIONAL
1. Investasi,
tidak mempertimbangkan halal atau haram asalnya proyek yang dibiayai
menguntungkan.
2. Return
baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari
nasabah pengguna dana berupa bunga.
3. Perjanjian
menggunakan hukum positif
4. Orientasi
pembiayaan , untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan.
5. Hubungan
antara bank dan nasabah adalah kreditor dan debitur.
6. Dewan
pengawas terdiri dari BI , Bapepam , dan Komisaris.
7. Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan negeri setempat.
FUNGSI
UTAMA BANK SYARI’AH
Bank syari’ah memiliki tiga fungsi utama yaitu
menghimpun dana dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi ,
menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank , dan juga
memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syari’ah . Berbagai jenis
produk pelayanan jasa yang dapat di berikan oleh bank syari’ah antara lain jasa
pengiriman uang (transfer) , pemindahbukuan
, penagihan surat berharga , kliring , letter of credit , inkaso , garansi
bank , dan pelayanan jasa bank lainnya . Dalam akad mudharabhah , pihak pemilik
dana (nasabah investor) disebut shahibul maal dan bank syari’ah yang mengelola
dana nasabah disebut dengan mudharib. Salah satu pelayanan jasa yang dikembangkan oleh bank syari’ah
antara lain ATM bersama , RTGS ,
intercity kliring , SKN (Sistem Kliring Nasional) , internet banking , dan
produk pelayanan jasa lainnya .
Fungsi
utama bank syari’ah dapat disimpulkan bahwa bank syari’ah akan memperoleh
pendapatan marginkeuntungan atas pembiayaan yang menggunakan akad jual beli ,
pendapatan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikn dengan menggunakan akad
sama usaha .
JENIS
BANK SYARI’AH DITINJAU DARI SEGI FUNGSINYA
A .
Bank Umum Syari’ah
Bank umum syari’ah (BUS) adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syari’ah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran .
Bank umum syari’ah (BUS) adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syari’ah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran .
B.
Unit Usaha Syari’aH
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional , akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah , serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran .
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional , akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah , serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran .
C. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran . BPRS tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi lalu lintas giral . Fungsi BPRS pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunandana dan penyaluran dana .
Bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran . BPRS tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi lalu lintas giral . Fungsi BPRS pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunandana dan penyaluran dana .
JENIS
BANK SYARI’AH DITINJAU DARI SEGI STATUSNYA
A .
Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank syari’ah yang dapat melalkukan aktivitas transaksi ke luar negeri dan transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan . Produk yang di tawarkan oleh bank devisa lebih lengkap dibandng produk yang ditawarkan oleh bank non devisa .. Bank devisa wajb menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangnya dalam dua bahasa , yaitu bahasa Indonesia dan Inggris .
Bank devisa merupakan bank syari’ah yang dapat melalkukan aktivitas transaksi ke luar negeri dan transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan . Produk yang di tawarkan oleh bank devisa lebih lengkap dibandng produk yang ditawarkan oleh bank non devisa .. Bank devisa wajb menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangnya dalam dua bahasa , yaitu bahasa Indonesia dan Inggris .
B .
Bank Nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa . Transaksi yang dilakukan oleh bank non devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan transaksi dalam mata uang rupiah saja . Bank nondevisa dapat mengubah statusnya mnjadi bank devisa apabila telah memenuhi persyaratan menjadi bank devisa . Salah satu persyaratan menjadi bank devisa ayaitu telah memperoleh keuntungan dua tahun terakhir secara berturut-turut .
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa . Transaksi yang dilakukan oleh bank non devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan transaksi dalam mata uang rupiah saja . Bank nondevisa dapat mengubah statusnya mnjadi bank devisa apabila telah memenuhi persyaratan menjadi bank devisa . Salah satu persyaratan menjadi bank devisa ayaitu telah memperoleh keuntungan dua tahun terakhir secara berturut-turut .